GRIB Jaya Tabanan Dibubarkan: Desa Adat Bali Ambil Sikap Tegas, Ormas Dilarang Beraktivitas

photo author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 16:11 WIB
Ilustrasi Grib Jaya. Foto: Istimewa
Ilustrasi Grib Jaya. Foto: Istimewa

 

 

Catatanfakta.com -, Tabanan, Bali Sebuah video yang menampilkan pernyataan pengurus DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Tabanan yang menyatakan “lockdown” atau penghentian total aktivitas organisasi, viral di media sosial. Pernyataan tersebut dibuat di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Sabtu malam (10/5/2025).

Video tersebut merupakan hasil dari pertemuan antara desa adat, pecalang, dan pengurus GRIB Jaya, menyusul munculnya keresahan masyarakat dan pemerintah daerah atas aktivitas ormas tersebut.

Kepala Desa Adat Sanggulan, I Ketut Suranata, membenarkan bahwa pihaknya meminta ormas GRIB Jaya Tabanan tidak lagi menjalankan aktivitas apapun di wilayah desa adat. Ia bahkan mendampingi langsung saat video pernyataan dihentikannya aktivitas GRIB dibuat.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Siap Mediasi Pengembalian Uang Penggemar Terkait Kasus Aldy Maldini

“Saya minta mereka membubarkan diri karena berbagai alasan, salah satunya penolakan dari Pemerintah Provinsi Bali. Mereka juga tidak izin mendirikan markas di wilayah kami,” ungkap Suranata.

Suranata mengaku awalnya tidak mengetahui keberadaan ormas yang diketuai oleh Hercules Rozario Marshal tersebut. Ia baru menyadari ketika video yel-yel anggota GRIB Tabanan tersebar luas dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Penelusuran pun dilakukan bersama pihak kecamatan, TNI, dan kepolisian.

“Nama desa adat kami tercoreng. Mereka bahkan tidak ada koordinasi sama sekali,” tegasnya.

Baca Juga: Haji Khusus 2025 Dimulai: 41 Jemaah Indonesia Tiba di Saudi, Pemerintah Tegaskan Pengawasan Ketat PIHK!

Penolakan dari Pemerintah Provinsi Bali

Penolakan terhadap GRIB Jaya juga disuarakan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menegaskan bahwa Kesbangpol Bali tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi GRIB Jaya.

“Jika GRIB Jaya mendaftar, tidak akan diterima. Pemerintah daerah memiliki hak menolak ormas yang dianggap dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Koster dalam konferensi pers pada Senin (12/5/2025).

Menurut data, saat ini terdapat 298 ormas terdaftar di Bali, namun Pemerintah Provinsi menegaskan hanya akan memberi izin kepada ormas yang jelas, tertib, dan memiliki kontribusi positif bagi masyarakat lokal.

Langkah pembubaran aktivitas GRIB Jaya Tabanan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat adat, tokoh lokal, serta aktivis budaya Bali. Pihak desa adat juga memastikan pengawasan ketat dilakukan agar ormas serupa tidak kembali muncul secara ilegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X