Gischa Debora Aritonang kini dihadapkan pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Gischa Debora Aritonang kini dihadapkan pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber: Berbagai Sumber
Artikel Terkait
Ancaman Pemanasan Global di Depan Mata: Langkah Konkret untuk Mengurangi Emisi Karbon di Indonesia
Bikin Gempar! Rumor Konser Bruno Mars di Indonesia