Catatatn Fakta - Pembahasan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa mencuat setelah ratusan kepala desa berdemonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).
Mereka menuntut agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Kepala Desa meminta DPR mengubah masa jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: MAHFUD MD ANGKAT BICARA TERKAIT PEMBACAAN NOTA PEMBELAAN/PLEDOI BHARADA E BEGINI UCAPNYA....
Diketahui, APDESI dan beberapa perhimpunan Kepala Desa lainnya justru sepakat mengamandemen UU Desa.
Namun mereka menetapkan syarat agar revisi undang-undang ini tidak menjadi godaan bagi partai politik menjelang pemilu 2024.
Pertama, revisi UU Desa akan masuk dalam platform strategis 2023 dan dibahas sebelum masa pemilu 2024. Bila tidak, maka asosiasi kepala desa menilai wacana jabatan 9 tahun hanya godaan politik menuju pemilu 2024 saja.
Baca Juga: Pelaku Pungli Berhasil Di Bekuk Petugas Begini Kronologinya.....
Kedua, revisi UU Desa harus menyertakan beberapa masalah yang disuarakan oleh asosiasi pemerintah desa.
Salah satunya yaitu kenaikan anggaran dana desa 7 sampai 10 persen dari APBN atau sekitar Rp 4 sampai 5 miliar per desa.
“Dana desa yang cukup akan memberi manfaat signifikan dalam pembangunan desa,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi APDESI, Asri Anas, Senin (23/1).
Baca Juga: Persib Bandung Berhasil Taklukan Borneo FC Membuat Maung Bandung Semakin Kokoh
Di luar itu, masih ada lagi masalah yang disuarakan oleh para Kepala Desa.
Contohnya yaitu masalah kecilnya gaji Kepala Desa yang hanya Rp 3,6 juta, tidak adanya biaya operasional pemerintah desa, dan pengelolaan dana desa yang belum otonom.