Catatanfakta.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa pengendalian dan penertiban tanah merupakan faktor kunci dalam investasi dan kepastian hukum hak atas tanah.
Untuk mencapai hal ini, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan percepatan penyelesaian 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
menyatakan,
"Investasi akan meningkat dan kepastian hukum akan kita jaga. Kuncinya terletak pada pengendalian dan penertiban tanah dan ruang." Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) bertanggung jawab untuk mengendalikan, menjaga, dan memastikan pengelolaan bidang tanah yang telah terdaftar digunakan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Baca Juga: ANDHI PRAMONO TERLIBAT KASUS GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG KETIKA SANG PUTRINYA GAYA HIDUP GLAMOR
Pengendalian ini berlaku juga untuk wilayah yang telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen PPTR Tahun 2023, Menteri ATR/Kepala BPN membahas isu-isu strategis yang perlu dipercepat terkait pengendalian dan penertiban tanah dan ruang saat ini.
Beberapa isu yang dibahas meliputi penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, pengendalian hak atas tanah, alih fungsi lahan, kepulauan, kawasan tertentu, serta pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang.
Baca Juga: KPK MENETAPKAN ADHI PRAMONO TERSANGKA GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG
Hadi Tjahjanto menekankan pentingnya langkah-langkah tegas dan tindakan hukum yang diambil oleh Direktorat Jenderal PPTR dalam menjalankan fungsi pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.
Dalam Rakernis tersebut, Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan, menjelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan Rakernis adalah untuk melakukan monitoring dan evaluasi capaian kinerja, terutama pada triwulan kedua.
Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi tugas dan memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan efisien sesuai dengan rencana strategis Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: POTENSI GELOMBANG 2 METER BPBD DKI JAKARTA HIMBAU MASYARAKAT WASPADA
Rakernis juga bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan kolaborasi antara Ditjen PPTR dengan kementerian/lembaga terkait serta melakukan pemantauan dan evaluasi progres PPTR baik di tingkat pusat maupun daerah.