Sumatera Barat, dengan kenaikan UMP sebesar 2,52% atau sebanyak Rp68.973 dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449,27.
Perubahan nilai UMP setiap tahunnya memiliki tujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi setiap provinsi.
Kenaikan UMP yang diumumkan oleh sembilan provinsi tersebut diharapkan dapat mengubah kondisi sosial dan perekonomian yang lebih baik serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.