Jenderal (Purn) Idham Azis – Mantan Kapolri
Prof. Mahfud Md – Mantan Menko Polhukam
Mandat Reformasi Polri
Komisi ini memiliki mandat untuk merancang langkah-langkah strategis percepatan reformasi Polri, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, hingga peningkatan akuntabilitas publik.
Presiden Prabowo menekankan bahwa reformasi kepolisian menjadi bagian penting dari upaya memperkuat negara hukum dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan.
Baca Juga: Kemenag Gelar PAI Fair 2025: Kompetisi Pengetahuan dan Karakter Menuju Indonesia Emas 2045
“Reformasi Polri tidak hanya soal kelembagaan, tetapi juga menyangkut moralitas, profesionalitas, dan kedisiplinan aparat dalam melayani masyarakat,” ujar Prabowo dalam arahannya kepada anggota komisi.
Tanggapan dari Anggota Komisi
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menyebut pembentukan komisi ini merupakan langkah serius pemerintah untuk menghadirkan perubahan nyata di tubuh Polri.
“Komisi ini diisi oleh para ahli hukum dan tokoh berpengalaman, termasuk para mantan Kapolri. Presiden Prabowo ingin agar reformasi kepolisian berjalan cepat, sistematis, dan berdampak langsung pada pelayanan publik,” ungkap Otto.
Ia menambahkan, keterlibatan tokoh senior seperti Mahfud Md dan Jimly Asshiddiqie diharapkan dapat memberikan pandangan hukum yang komprehensif terhadap arah reformasi Polri.
Baca Juga: Belajar dari Hj. Rosita, Rudy Susmanto Canangkan Gerakan Hutan Kota di Seluruh Kecamatan Bogor
Langkah Awal Komisi
Dalam waktu dekat, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian akan melakukan audit kebijakan internal Polri dan menyusun rekomendasi strategis jangka pendek serta jangka panjang.
Fokus utamanya adalah memperkuat transparansi penegakan hukum, penataan organisasi, serta pemulihan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Artikel Terkait
Dolar AS Menguat, Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Tertekan Pagi Ini
Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Babak Baru: Roy Suryo hingga Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka