catatanfakta.com – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).
Delapan nama itu ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Mereka dinilai terlibat dalam penyebaran tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI itu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan mendalam dan gelar perkara yang transparan. “Kami bagi dua klaster, yakni lima tersangka di klaster pertama dan tiga di klaster kedua. Prosesnya dilakukan dengan asistensi dan melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, serta bahasa,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Roy Suryo Beberkan Isi Buku Jokowi’s White Paper: Bongkar Ijazah hingga Skripsi Jokowi
Asep menegaskan, langkah ini merupakan hasil pemeriksaan panjang dan pengumpulan bukti yang melibatkan pengawas internal dan eksternal. “Kami pastikan proses ini berjalan objektif dan profesional,” tambahnya.
Dalam penyidikan, klaster pertama dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Sementara klaster kedua juga dijerat dengan pasal serupa ditambah ketentuan Pasal 32 dan 35 UU ITE terkait manipulasi data elektronik.
Sebelumnya, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025. Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan resmi yang diajukan oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: UGM Tolak Launching Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Cs Gelar Acara di Kafe
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa ada lima laporan lain hasil pelimpahan dari polres. “Tiga laporan sudah ditemukan dugaan tindak pidana dan naik ke penyidikan. Dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor,” kata Ade Ary.
Barang bukti yang dilampirkan Jokowi meliputi flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta legalisirnya, hingga lembar pengesahan skripsi. Semua bukti ini menjadi dasar penguatan dalam penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal karena menyeret sejumlah tokoh publik dan aktivis. Polisi menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan menjunjung asas keadilan. “Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dan menunggu hasil proses hukum yang sah,” ujar Asep.
Dengan penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah terang benderang dan kini memasuki fase hukum yang lebih tegas.
Artikel Terkait
Mengungkap Fakta tentang Kasus Ijazah Palsu Raka Buming Raka
Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Empat Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Roy Suryo Dicecar 24 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Ungkap Progres Penyidikan
Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Tudingan Palsu Dihentikan
Pemkot Bogor Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Program Tebus Ijazah, Bantu 1.487 Lulusan SMA/SMK