catatanfakta.com - Pemerintah Indonesia tengah bersiap untuk menghadapi tantangan serius terkait dampak dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mencapai 6,5 persen pada tahun 2025.
Dalam upaya mitigasi, rencana pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal telah diumumkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri.
Baca Juga: BPJS TK Catat Klaim JHT Korban PHK Tembus Rp 385 Miliar per Mei 2024
"Pemerintah akan mencermati sektor industri yang berpotensi paling terdampak akibat kenaikan UMP," ujar Airlangga.
Keputusan untuk menaikkan UMP ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Dalam siaran langsungnya, Prabowo menekankan pentingnya mempertimbangkan daya saing usaha dalam penetapan upah.
"Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan," ungkapnya, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga pada keberlangsungan bisnis.
Baca Juga: Siap-siap Libur Tanpa Gaji? Gelombang PHK di Indonesia Terus Meningkat
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait UMP 2025 akan rampung pada 4 Desember 2024.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan sinkronisasi yang tepat," jelas Yassierli, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan regulasi ini tepat waktu.
Namun, di balik langkah pemerintah ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan keprihatinan. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, meminta penjelasan terkait dasar perhitungan kenaikan UMP.
Baca Juga: Undang-Undang Baru Melindungi 2,3 Juta Tenaga Non-ASN dari PHK Massal
"Variabel seperti produktivitas tenaga kerja dan daya saing usaha harus diperhatikan untuk menghindari risiko peningkatan biaya produksi dan potensi gelombang PHK," tegas Shinta.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini dapat memengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar global, yang berpotensi menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru.
Artikel Terkait
Perkembangan Kasus Airlangga Hartarto: Kejagung Tentukan Status Tersangka, Dinilai Terlalu Dini
Airlangga Hartarto dan Jokowi Bahas Rangkaian Agenda Strategis di Istana
AIRLANGGA TEMUI JOKOWI DI ISTANA BAHAS APA YAA?
Puan Temui Cak Imin dan Airlangga: Dialog Membangun Sinergi Demi Kemajuan Bangsa
SBY Tak Masuk TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto Bicara Struktur