Satgas PHK Dibentuk: Siapkah Industri Menghadapi Gelombang PHK atau Masalah Baru bagi Pekerja?

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 15:00 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  (ANTARA/Uyu Septiyati Liman.)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA/Uyu Septiyati Liman.)

catatanfakta.com - Pemerintah Indonesia tengah bersiap untuk menghadapi tantangan serius terkait dampak dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mencapai 6,5 persen pada tahun 2025.

Dalam upaya mitigasi, rencana pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal telah diumumkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri.

Baca Juga: BPJS TK Catat Klaim JHT Korban PHK Tembus Rp 385 Miliar per Mei 2024

"Pemerintah akan mencermati sektor industri yang berpotensi paling terdampak akibat kenaikan UMP," ujar Airlangga.

Keputusan untuk menaikkan UMP ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Dalam siaran langsungnya, Prabowo menekankan pentingnya mempertimbangkan daya saing usaha dalam penetapan upah.

"Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan," ungkapnya, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga pada keberlangsungan bisnis.

Baca Juga: Siap-siap Libur Tanpa Gaji? Gelombang PHK di Indonesia Terus Meningkat

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait UMP 2025 akan rampung pada 4 Desember 2024.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan sinkronisasi yang tepat," jelas Yassierli, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan regulasi ini tepat waktu.

Namun, di balik langkah pemerintah ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan keprihatinan. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, meminta penjelasan terkait dasar perhitungan kenaikan UMP.

Baca Juga: Undang-Undang Baru Melindungi 2,3 Juta Tenaga Non-ASN dari PHK Massal

"Variabel seperti produktivitas tenaga kerja dan daya saing usaha harus diperhatikan untuk menghindari risiko peningkatan biaya produksi dan potensi gelombang PHK," tegas Shinta.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini dapat memengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar global, yang berpotensi menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: goodnewsfromindonesia.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X