Catatanfakta.com - Jakarta, 3 Oktober 2023 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan berita gembira bagi lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN (honorer) di Indonesia.
Hari ini, keberhasilan pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi undang-undang baru telah menciptakan tonggak bersejarah dalam perlindungan hak-hak mereka.
Menpan RB, dalam keterangan resmi hari Selasa, menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah memberikan dukungan penting dalam penyusunan RUU ASN.
Baca Juga: Langkah Awal Menuju Kesuksesan sebagai Eksportir Pemula
Beliau juga memuji berbagai pemangku kepentingan lainnya yang telah ikut mengawal proses penyusunan RUU tersebut.
Salah satu aspek kunci dari RUU ini adalah perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini membuka pintu baru bagi tenaga honorer untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik.
Walaupun detail perubahan ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang akan datang, langkah ini sangat diapresiasi oleh kalangan tenaga non-ASN.
Menurut Menpan RB, tenaga non-ASN memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam menjalankan pemerintahan. Komitmen kuat dari pemerintah, DPR, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya adalah untuk melindungi hak-hak mereka dengan sungguh-sungguh.
Baca Juga: Dibalik Layar: Persiapan Unik untuk Putusan Banding Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora
Pentingnya perubahan ini tidak hanya dalam melindungi hak-hak tenaga non-ASN, tetapi juga dalam memastikan keberlanjutan dan keberlangsungan mereka di sektor publik tanpa menimbulkan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Hal ini menunjukkan bahwa RUU ASN ini dirancang dengan matang untuk mencapai keseimbangan yang baik.
Pengesahan RUU ASN menjadi undang-undang baru ini disambut dengan suara bulat dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024.
Keputusan ini menandai langkah besar dalam reformasi birokrasi dan perlindungan hak-hak tenaga non-ASN di Indonesia, membawa angin segar bagi jutaan tenaga honorer yang berjuang keras untuk masa depan mereka.
Artikel Terkait
"Sandiaga Uno: Mendukung Ganjar Pranowo dan PPP dalam Mewujudkan Revolusi Ekonomi Hijau!"
Pidato Sejarah Bung Karno di PBB: Pancasila sebagai Inspirasi Menyikapi Tantangan Dunia Modern
Sebuah Pesan untuk Dunia: Pancasila, Jalan Ketiga Menuju Perdamaian dan Keadilan