catatanfakta.com - Jessica Kumala Wongso berhasil mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Soal kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini sudah menggegerkan publik sejak 2016 lalu dan masih menjadi pembicaraan hingga saat ini.
Jessica dinyatakan bersalah setelah memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna yang menyebabkan kematian tragis pada korban.
Baca Juga: Kontroversi Film Netflix 'Ice Cold' Memantik Kembali Kasus Jessica Wongso
Putusan bebas bersyarat Jessica Kumala Wongso menjadi sebuah pembicaraan hangat kembali di kalangan masyarakat Indonesia. Bebas bersyarat ini diberikan untuk memungkinkan para pelaku kejahatan dapat kembali ke masyarakat.
Namun, belum tentu setiap pelaku kejahatan dapat mendapatkan bebas bersyarat seperti Jessica Kumala Wongso. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dilakukan setelah bebas bersyarat.
Menurut Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jessica Kumala Wongso mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari dan telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Namun, ada banyak perdebatan dan kontroversi terkait keputusan hakim dalam kasus Jessica Kumala Wongso tersebut.
Sebagai contoh, banyak orang yang menilai bahwa keputusan bebas bersyarat yang diberikan oleh negara terlalu ringan.
Mengingat kasus pembunuhan yang dilakukannya dan telah menyebabkan kematian seseorang, sebagian dari masyarakat merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan kurang sesuai dengan kejahatan tersebut.
Baca Juga: Hari Ini! Kemenkumham Pastikan Habib Rizieq Sudah bisa Bebas ...
Di sisi lain, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kasus Jessica Kumala Wongso bukanlah sebuah pembunuhan yang direncanakan dengan sadar.
Selain itu, ada fakta yang menunjukkan bahwa mayat Mirna tidak ditemukan parafrin atau zat lain yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan pada tubuh korban. Adapun kasus lain yang digambarkan lebih brutal bisa saja mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Artikel Terkait
Kisah Hukuman 8 Tahun untuk Lukas Enembe, Bekas Gubernur Papua dalam Kasus Suap
Pasangan kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus penipuan iPhone.
Rasakan Ketegangan yang Berbeda: 'Siksa Neraka' Ungkap Kengerian 6 Hukuman Mencekam
Siksa Kubur: Perjalanan Mencari Kebenaran Agama dan Hukuman Setelah Kematian
Terjerat Kasus Pencabulan, Oknum Ketua RT di Kemayoran Terancam Hukuman yang Berat