catatanfakta.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan menerapkan skema murur pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M di Muzdalifah.
Skema ini diterapkan untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji atas potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah.
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid menjelaskan bahwa skema murur adalah mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.
Baca Juga: Kemenag Siap Beri Sanksi Bagi Travel Nakal Berani Beri Visa Haji Selain Resmi
Skema murur ini menjadi ijtihad dan ikhtiar bersama dalam menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia.
Pada 2023, area yang diperuntukkan bagi jemaah haji Indonesia hanya seluas 82.350m2, tetapi ditempati oleh sekitar 183.000 jemaah haji Indonesia yang terbagi dalam 61 maktab.
Tahun 2024, 213.320 jemaah dan 2.747 petugas haji akan menempati seluruh area Muzdalifah, padahal ruang yang tersedia untuk setiap jemaah jika semuanya ditempatkan di Muzdalifah hanya 0,29m2. Hal ini berpotensi kepadatan yang bahaya, dan itulah mengapa skema murur diterapkan saat mabit di Muzdalifah.
Baca Juga: Metaverse Tidak Sah - Muhammadiyah Menyambut Transformasi Haji Terbaru
Skema murur ini dilakukan dengan cara jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina. Skema murur ini akan dilakukan pada 9 Zulhijjah dari pukul 19.00 – 22.00 waktu Arab Saudi, dan berlangsung secara terbatas pada sekitar 25% dari jumlah jemaah dan petugas haji yang diperkirakan mencapai 55.000 orang.
Jemaah yang dijamin akan dilakukan skema murur adalah jemaah dengan risiko tinggi (risti), lanjut usia (lansia), disabilitas, serta para pendamping lansia.
Dalam rangka persiapan, PPIH akan meminta petugas kloter untuk mendata jemaah haji yang akan diikutkan dalam skema murur, sesuai dengan kriteria dan jumlah yang telah ditentukan. Laporan itu dibuat berbasis kloter dan selanjutnya diserahkan kepada petugas Sektor. Data dari sektor akan dihimpun oleh petugas Daker Makkah.
Baca Juga: Bus Shalawat: Solusi Transportasi Nyaman Jemaah Haji Indonesia di Makkah
Menurut Subhan Cholid, alasan paling utama mengapa jemaah dengan skema murur didahulukan pergerakannya dari Arafah adalah untuk menghindari kepadatan dan masyaqqah yang lebih besar. Jemaah yang ikut dalam skema ini masuk kategori risti, lansia, dan disabilitas.
Skema murur ini sejalan dengan hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama yang memutuskan bahwa kepadatan jemaah di area Muzdalifah dapat dijadikan alasan kuat sebagai uzur untuk dapat meninggalkan mabit di Muzdalifah, sehingga hajinya sah dan tidak terkena kewajiban membayar dam.
Artikel Terkait
Haji dengan Visa Non Haji? Syuriah PBNU Putuskan Bukan Kuota, Tapi Cacat dan Berdosa
Mengenakan Pakaian Ihram Sejak Embarkasi, Kisah Nyata Memudahkan Jemaah Haji Gelombang Kedua
Baznas Hadirkan Bantuan 100 Kursi Roda untuk Menjamin Kenyamanan Jemaah Haji di Arab Saudi
Gagal Berhaji Akibat Visa Tidak Sah, Puluhan Jamaah Haji Indonesia Tertangkap di Arab Saudi
Bebas dan Kembali ke Tanah Air, 34 Jemaah Haji Non-Visa Diamankan oleh Pemerintah Arab Saudi