Tantangan Guru Madrasah: Mengikuti Asesmen Kompetensi Akhir Juni Dalam Model Digital

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 18:26 WIB
Bimtek AKGTK Madrasah berbasis digital pertama (kalsel.kemenag.go.id/diedit dengan Pixellab)
Bimtek AKGTK Madrasah berbasis digital pertama (kalsel.kemenag.go.id/diedit dengan Pixellab)

catatanfakta.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah pada akhir Juni 2024.

Merupakan kali pertama asesmen ini dilakukan secara digital. Direktorat GTK Madrasah memberikan bimbingan teknis pelaksanaan asesmen kepada para admin Kanwil Kementerian Agama se-Indonesia sebagai persiapan.

Asesmen diadakan untuk mengukur kompetensi guru. Dari asesmen ini akan dihasilkan profil kompetensi guru Madrasah secara utuh.

Baca Juga: Kemenag Resmi Berlakukan Program Inpassing Guru Madrasah Non-ASN, Apa Saja Syaratnya?

“Hasil dari asesmen ini akan menjadi pijakan bagi direktorat untuk mengambil kebijakan meningkatkan kompetensi guru. Hal itu dilakukan dengan mendorong para guru melakukan proses Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui kelompok kerja yang diikutinya agar kompetensi guru terus meningkat,” ujar Direktur GTK Madrasah Thobib Al Asyhar.

Menurut Thobib, pada asesmen kali ini akan diukur dua kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

Hal ini bertujuan untuk membuat kebijakan dalam meningkatkan kualitas guru melalui proses Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui kelompok kerja yang diikutinya agar kompetensi guru terus meningkat.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Juknis Inovatif: Penyetaraan Jabatan Guru Madrasah Bukan ASN

Bimbingan teknis pelaksanaan asesmen dilakukan selama tiga hari pada tanggal 3-5 Juni 2024. Bimbingan ini untuk mengecek kemampuan aplikasi, kekuatan jaringan, dan keterbacaan instrument.

Para admin atau operator di tingkat provinsi juga diminta melakukan sosialisasi kepada para proktor atau operator di tempat asesmen kompetensi (TAK). Sehingga, kendala teknis pada saat penyelenggaran bisa diantisipasi dan dimitigasi dengan cepat dan optimal.

Thobib juga menekankan bahwa semua guru Madrasah wajib mengikuti asesmen ini. Karena hasil asesmen digunakan untuk membuat kebijakan peningkatan kualitas guru mengajar.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Juknis Penyetaraan Jabatan Guru Madrasah Bukan ASN

Asesmen dilakukan oleh guru dengan mengakses laman akgtk.kemenag.go.id menggunakan akun Simpatika. Guru akan menjawab 60 soal yang harus dijawab dengan durasi waktu tertentu yang akan ditutup jika waktunya habis.

Guru diminta menjawab soal sesuai dengan kemampuannya sendiri. Tidak boleh menyalin jawaban dari internet atau orang lain, karena hasilnya menjadi tidak murni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X