Catatan Fakta, kabar gembira bagi anda yang ingin cek BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak,ternyata tidak perlu harus ke kantor cabang.
Ya, Anda kini dapat melakukan hal tersebut cukup dari rumah dengan bekal HP Android atau iPhone saja.
Baca Juga: Mengejutkan, Vanesha Prescilla Akan Tampil Di Festival Pasar Musik !!
Mengutip laman web BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi milik negara tersebut ingin memudahkan pengguna untuk dapat mengetahui apakah kartu BPJS Kesehatan aktif atau tidak.
Tentunya hal ini sangat penting mengingat Anda dapat mengetahui secara pasti apakah sudah membayar iuran BPJS secara mandiri atau dibayarkan oleh kantor.
Lalu bagaimana cara cek BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak lewat aplikasi di ponsel?
Baca Juga: Indra Bekti lebih Cemburuan dan Sensitif Pasca Sakit
Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Pakai Aplikasi Mobile JKN
Berhubung sebagian besar dari penduduk Indonesia menggunakan smartphone, maka ada baiknya untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN.
Lewat aplikasi ini, Anda dapat mengetahui secara pasti mengetahui status kartu BPJS masih aktif atau tidak dengan mengikuti langkah berikut ini.
Baca Juga: Alasan Ivan Gunawan Bangun Masjid Mewah Di Uganda
Download aplikasi Mobile JKN dilewat Google Play Store atau Apple App Store.
Setelah terpasang di ponsel, klik tombol Masuk/Daftar.
Bila pernah mendaftar, Anda cukup login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor kartu BPJS Kesehatan yang dipegang saat ini.
Jangan lupa masukkan juga password di kolom yang tersedia.
Bagi yang belum mendaftar, maka harus mengisi kolom NIK, Nama, Tanggal lahir, dan klik Verifikasi Data. Ikuti proses aktivasi yang muncul di layar.
Bila sudah selesai login dan terdaftar, maka kamu akan disajikan laman utama menampilkan beragam informasi.
Untuk cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak, Anda bisa klik di menu "Info Peserta".
Baca Juga: Kasus Pengancaman Kepada Rizky Billar Berujung Damai
Selain lewat aplikasi, Anda juga dapat mengunjungi laman web https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ atau menghubungi perusahaan asuransi tersebut via call center BPJS Kesehatan (165)
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Artikel Terkait
Alasan Ivan Gunawan Bangun Masjid Mewah Di Uganda
Indra Bekti lebih Cemburuan dan Sensitif Pasca Sakit
Anniversary Basecamp 46 Peduli Yatim Bersama Ki Balap Putra
Mengejutkan, Vanesha Prescilla Akan Tampil Di Festival Pasar Musik !!