Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Jadi, BPJS Kesehatan menawarkan program layanan kesehatan dan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia.
Baca Juga: Kabar Terbaru mengenai Rencana Penghapusan Kelas 1, 2, 3 oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberlakukan daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung sepenuhnya olehnya yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018.
Meski begitu, program BPJS Kesehatan masih memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Artikel Terkait
Karang Taruna Kecamatan Cijeruk Jalin Kerjasama Bersama BPJS
Cara Praktis Cek Keaktifan BPJS Kesehatan Lewat Ponsel
Renjun dari NCT Dream Mengumumkan Hiatus Sementara untuk Fokus Pemulihan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Leuwisadeng Dipertanyakan; RW Ngamuk Bawa Golok
Jaga Stamina, Cegah Resiko! Menteri Agama Dorong Jemaah Haji Indonesia untuk Menjaga Kesehatan Fisik