BPJS Kesehatan Ungkap Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung!

photo author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 09:00 WIB
Daftar layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Daftar layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Jadi, BPJS Kesehatan menawarkan program layanan kesehatan dan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia.

Baca Juga: Kabar Terbaru mengenai Rencana Penghapusan Kelas 1, 2, 3 oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberlakukan daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung sepenuhnya olehnya yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018.

Meski begitu, program BPJS Kesehatan masih memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X