Catatanfakta.com - Seiring dengan rencana penghapusan kelas di BPJS Kesehatan, pemerintah sedang menguji coba penerapan KRIS pada 14 rumah sakit.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan arah kebijakan mengenai KRIS sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah mengenai hal ini.
Selain itu, penerapan KRIS juga masih menunggu hasil perkembangan dari uji coba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.
Baca Juga: Memahami Agama Wahyu dan Non-Wahyu: Keberagaman Keyakinan di Dunia
KRIS sendiri merupakan sistem yang tengah disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan.
Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Dalam KRIS, semua perbedaan kelas akan dihapuskan dan akan menitikberatkan perbaikan fasilitas di tempat tidur.
Baca Juga: Inovasi Teknologi di Indonesia: Peranan Vital Generasi Z melalui AI Generatif
Untuk menerapkan KRIS, pemerintah masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan ini akan memuat tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS. Revisi peraturan tersebut disebut-sebut akan terbit pada tahun ini.
Dalam konteks ini, KRIS menjadi titik fokus bagi pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan fokus pada peningkatan ruang rawat inap bagi peserta BPJS.
Artikel Terkait
Menggema Keunikan Tradisi Lokal: Gelombang Baru Membawa Keajaiban yang Terlupakan!
6 Zodiak Ini Terkenal dengan Kesetiaan yang Luar Biasa