Catatanfakta.com - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja dan keluarga mereka.
Program JKK memberikan perlindungan sejak berangkat ke tempat kerja hingga kembali ke rumah, dengan manfaat berupa perawatan medis tanpa batas biaya, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, home care, dan program kembali bekerja.
Sedangkan program JKM memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta saat peserta meninggal dunia, serta manfaat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi senilai Rp174 juta.
Baca Juga: HYBE Akan Ajukan Pengaduan Resmi atas CEO ADOR Min Hee-jin
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan fasilitas rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS atau PLKK.
Pengajuan klaim JKM memerlukan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan akta nikah jika sudah menikah.
Seluruh manfaat ini dapat dinikmati oleh pekerja Indonesia dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP.
Pendaftaran terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang bekerja aktif atau Warga Negara Asing yang telah bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan.
Artikel Terkait
Daftar 10 Hotel Terbaik di Dunia 2024, Dua dari Indonesia
Fan NewJeans Desak CEO ADOR Setop Seret Artis Lain dalam Konflik