Catatanfakta.com - Pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Hal ini merupakan kenaikan dari UMP 2023 sebesar Rp 4,9 juta. Penetapan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa kenaikan UMP seharusnya mengikuti formula kenaikan yang telah ditetapkan.
Rumusan penghitungan kenaikan UMP ini dibagi menjadi dua. Pertama, untuk UMP yang telah melebihi batas atas. Rumusan penghitungan kenaikan upah minimum pada UMP tersebut adalah "pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan."
Baca Juga: 9 Provinsi Sudah Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Ini Daftarnya
Sedangkan untuk UMP yang belum mencapai batas atas atau di bawah batas atas, maka rumusannya adalah "inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan" seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Berdasarkan rumusan tersebut, UMP DKI Jakarta meningkat sekitar 3,3 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan penetapan UMP sebesar Rp 5,06 juta untuk tahun 2024, tentu akan berpengaruh pada penghasilan karyawan di DKI Jakarta.
Baca Juga: Aksi Buruh Jabar: Tuntutan Kenaikan UMP dan UMK 15 Persen di 2024
Sementara kenaikan gaji tersebut tentu disambut baik oleh para karyawan, kenaikan ini juga dapat berdampak pada perusahaan di Jakarta. Kenaikan biaya yang harus ditanggung perusahaan akibat kenaikan gaji ini dapat memengaruhi keuntungan perusahaan.
Oleh karena itu, selain pengusaha harus merencanakan anggaran yang lebih besar, mereka pun juga perlu meningkatkan produktivitas perusahaan agar biaya kenaikan gaji dapat tertutupi.
Dalam konteks ini, penting juga untuk dicatat bahwa UMP DKI Jakarta merupakan salah satu UMP tertinggi di Indonesia, setelah UMP Provinsi Bali dan UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2022.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Rumus Penghitungan Upah Minimum Lama dan Baru oleh Jokowi
Selain itu, kenaikan UMP tahunan dianggap penting karena dapat membantu menstabilkan tingkat inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kenaikan UMP dapat memperluas daya beli masyarakat sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kesimpulannya, penetapan UMP DKI Jakarta 2024 tentu menjadi kabar baik bagi para karyawan yang dapat diberikan kenaikan gaji.
Artikel Terkait
Gaji PNS Terbaru: Tetap Ada Tukin, Tapi Bentuknya Berubah
Gaji PNS Golongan IV A Bulan November 2023: Masa Kerja 1 Tahun Diterima Rp3 Juta Lebih
Kenaikan Gaji 12% Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan PNS di 2024
Kenaikan Gaji TNI 8 Persen: Detail Besaran untuk Tamtama Prajurit dan Kopral Masa Kerja 5-10 Tahun
Single Salary untuk PNS Golongan III: Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima