Catatanfakta.com - Berdasarkan Sakernas Agustus 2023, serapan tenaga kerja di industri manufaktur atau pengolahan hanya mencapai 180 ribu orang. Sementara sektor akomodasi dan makanan minuman menyerap sebanyak 1,18 juta orang, konstruksi 770 ribu orang, pertanian 750 ribu orang.
Selanjutnya, sektor perdagangan menyerap 360 ribu orang, pendidikan 410 ribu orang, pertambangan dan penggalian 130 ribu orang, real estat 30 ribu orang, dan aktivitas keuangan maupun asuransi 10 ribu orang.
Baca Juga: Kenaikan Gaji TNI 8 Persen: Detail Besaran untuk Tamtama Prajurit dan Kopral Masa Kerja 5-10 Tahun
Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menuturkan bahwa mayoritas pekerja bekerja sebagai pekerja informal, di mana kegiatan informal mencakup sebanyak 82,67 juta orang dengan porsi 59,11% dan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 57,18 juta orang atau setara 40,89%.
Dibandingkan Agustus 2022, persentase penduduk bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan sebesar 0,20% poin.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah dan industri manufaktur untuk berupaya meningkatkan serapan tenaga kerja di sektor manufaktur guna memperluas lapangan pekerjaan dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
Selain itu, perlu dukungan kebijakan yang mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berbasis industri pengolahan.
Artikel Terkait
HAMIM: Niat Bayar Hutang Untuk Keluarga Tetapi Membohongi Keluarga Kerja di Proyek, Padahal ....
10 Kata Motivasi Terbaru untuk Meningkatkan Semangat Kerja Anda
DPC HILLSI Kabupaten Bogor Menggelar Pengukuhan dan Raker Pengurus: Upaya Mencetak Generasi Tenaga Kerja Kompe
Gaji PNS Golongan IV A Bulan November 2023: Masa Kerja 1 Tahun Diterima Rp3 Juta Lebih
Mendorong Perekonomian dengan Optimalisasi Pemberdayaan UMKM Melalui UU Cipta Kerja