Berikut Adalah Pengertian Tentang Pancasila dan Kewarganegaraan

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 16:15 WIB
Diskusikan Menurut Saudara Apakah Aktualisasi Pancasila Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sudah Maksimal (Unsplash/Nick Agus Arya)
Diskusikan Menurut Saudara Apakah Aktualisasi Pancasila Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sudah Maksimal (Unsplash/Nick Agus Arya)

Catatanfakta.com - Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip yang saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan.

Pancasila dijadikan landasan dalam penyelenggaraan negara dan pengambilan kebijakan di Indonesia. Kelima prinsip Pancasila adalah:

Ketuhanan Yang Maha Esa: Prinsip ini mengakui keberagaman agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia, serta menghargai keyakinan terhadap Tuhan yang mencerminkan nilai-nilai religius di dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Tim Sepak Bola U-17 Indonesia Akan Tunjukkan Bakatnya di Piala Dunia 2023

Kemanusiaan yang adil dan beradab: Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, persaudaraan, kesetaraan, dan keadilan sosial.

Persatuan Indonesia: Menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keanekaragaman suku, budaya, dan agama yang ada di Indonesia.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: Prinsip demokrasi yang dijalankan secara musyawarah mufakat, mengedepankan kepentingan rakyat dan menghormati perbedaan pendapat.

Baca Juga: pengertian pancasila dan kewarganegaraan

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Menyuarakan keadilan, kesejahteraan, dan pemerataan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik.

Kewarganegaraan adalah status seseorang sebagai warga negara suatu negara, yang mencakup hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca Juga: Pengertian undang undang dasar 1945

Kewarganegaraan mencakup hak-hak dan kewajiban warga negara, seperti hak untuk memperoleh perlindungan hukum, hak untuk memilih dan dipilih, serta kewajiban untuk membela bangsa, membayar pajak, dan mentaati peraturan perundang-undangan.

Hubungan antara Pancasila dan kewarganegaraan terletak pada bagaimana Pancasila menjadi landasan dalam melaksanakan kehidupan sebagai warga negara dan mempengaruhi sikap serta perilaku dalam bernegara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X