CATATAN FAKTA.COM Richard Eliezer tersangka kasus pembununuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, telah divonis oleh hakim selama 1 tahun enam bulan. Publik banyak mempertanyakan apakah dengan vonis tersebut eliezer bisa kembali berkarir di kepolisian.
kepolisian akan melakukan sidang kode etik terhadap Eliezer bahan pertimbangan yang meringankan Eliezer adalah bahwa dirinya mempunyai keberanian untuk menngungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, komitmen Eliezer untuk membantu kepolisian juga akan menjadi bahan pertimbangan.
Baca Juga: KONDISI ASHANTY TERKINI DIUNGKAP AZRIEL HERMANSYAH
" pertimbangan-perimbangan tadi yang disebutkan sebenarnya sudah menjadi hadiah buat Eliezer sehingga dia mendapatkan keringanan hukuman oleh majelis hakim, tetapi kalo mengenai kode etik kepolisian harus tegak lurus. polisi ini adalah penegak hukum , penegak aturan jika aturan ini dilanggar sendiri oleh pihak kepolisian ini akan menjadi prestige buruk bagi kepolisian". tutur bambang ruhminto pengamat kepolisian.
penasihat hukum dari eliezer berharap jika Eliezer bisa kembali berkarir di kepolisian, karena Eliezer bangga menjadi anggota Brimob.
Baca Juga: AKSI AMANDA MANOPO BERNYANYI TUAI PUJIAN
semuanya akan diputuskan dalam sidang kode etik yang akan dilakukan oleh kepolisian kepada Eliezer.
Artikel Terkait
Neymar Paris Saint Gemain PS, Kerap Kali Absen Karena Cedera
AMEENA DEKAT DENGAN PAPANYA , AUREL IRI ?
AKSI AMANDA MANOPO BERNYANYI TUAI PUJIAN
KONDISI ASHANTY TERKINI DIUNGKAP AZRIEL HERMANSYAH