Krops Brimob Dukung Bhrada E " Kejujuran Diatas Segalanya "

photo author
- Kamis, 26 Januari 2023 | 11:47 WIB
Jelang Pledoi Bharada E, Reakan Seangkatan Ramai-ramai Beri Dukungan: Kalau Bisa Gabung Brimob Lagi (Suara.com)
Jelang Pledoi Bharada E, Reakan Seangkatan Ramai-ramai Beri Dukungan: Kalau Bisa Gabung Brimob Lagi (Suara.com)

Catatan Fakta - Hari ini, Rabu (25 Januari 2023), ada suasana berbeda di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan Atas Tuntyutan 12 Tahun Pnjara Untuk Bharada E .

Pasalnya, banyak pria berseragam hitam dan berambut pendek memenuhi ruang sidang Bharada E dugaan percobaan pembunuhan Brigjen J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka rupanya anggota Brimob Korps Bhayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara yang datang mendukung Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: Elizer Anggel Kawal Kasus Hukum Bhrada E Tak Terima Bila Bharada E Harus Di Hukum 12 Tahun Penjara

Richard adalah salah satu terdakwa terkait pembunuhan berencana terhadap Brigjen J. Bharapana Nusantara sendiri, perkumpulan seangkatan Richard di Brimob Polri.

Sebelumnya, Richard mendapat dukungan langsung dari sejumlah wanita yang mengaku sebagai Angels of Eliezer.

Kembali ke dukungan yang ditawarkan Brimob Polri Korps Bharapana Nusantara,

Baca Juga: Mengharukan Saat Pembacaan Pledoi Oleh Bharada Elizer, Ruangan Penuh Air Mata

salah seorang anggotanya bernama Iqbal Fauzi mengaku dirinya dan beberapa rekannya datang untuk mendukung Richard Eliezer Pudihan Lumiu.

“Dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Ichad, untuk bebaskan. Kalau bisa gabung lagi bersama kami,” kata Iqbal.

“Saya dibentuk di Korps Brimob bareng-bareng (dengan Richard). Menurut saya, enggak pantas dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya. Masa kejujuran enggak ada harganya,” kata Iqbal menegaskan.

Baca Juga: Margot Robbie Ceritakan Kakaknya Tak Mau Bicara Begini Ceritanya.....

Pada beberapa waktu Lalu Bharada E Menurut JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J dengan perencanaan seperti yang didakwakan.

Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X