Catatan Fakta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghukum terdakwa Putri Candrawathi delapan tahun penjara atas pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Komplek Polsek Duren Tiga.
Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (18/1/2023)
Menyampaikan hal itu di persidangan putri terdakwa dan menetapkan agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Tudingan Perselingkuhan Putri Chandrawathi di Nilai Sangat Keji Berikut Kata Putri....
"Dengan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, maka hukuman delapan tahun penjara bagi terdakwa Putri Candrawathi dikurangkan dari masa tahanan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023).
Dalam kasus ini, terdakwa Putri Candrawathi terlibat dengan empat terdakwa lainnya,
Yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan suaminya Ferdy Sambo.
Baca Juga: Putri Chandrawathi Bantah Pake Baju Seksi Atas Tuntutan JPU
Semua terdakwa terlibat dalam pembunuhan Brigjen J pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo di Gedung Polsek Duren Tiga.
Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Personel Satgas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Dedikasikan Diri untuk Cerdaskan Anak-Anak Perbatasan RI-Malaysia!
Putri Chandrawathi Bantah Pake Baju Seksi Atas Tuntutan JPU
Tudingan Perselingkuhan Putri Chandrawathi di Nilai Sangat Keji Berikut Kata Putri....