Catatan Fakta - Tiga unsur sistem hukum menurut Lawrence. M Friedman:
1. Komponen struktur hukum
Secara singkat struktur hukum berkaitan dengan tatanan kelembagaan dan kinerja kelembagaan beserta dengan aparatnya dalam melaksanakan dan menegakkan hukum, termasuk didalamnya terdapat pola bagaimana hukum itu dilaksanakan dan ditegakkan sesuai dengan aturan formal yang telah ditetapkan yang menyangkut pada kinerja hukum.
2. Substansi hukum
Substansi hukum ini menyangkut aturan, norma, dan pola perilaku manusia yang berada dalam sistem itu termasuk asas dan etika, serta putusan pengadilan.
Dengan demikian komponen substansi hukum disini adalah keseluruhan aturan hukum baik yang tertulis (law books) maupun tidak tertulis (living books), serta putusan pengadilan yang dipedomani oleh masyarakat dan pemerintah.
Substansi hukum ini meliputi peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang serta asas-asas hukum yang tertulis atau tidak tertulis yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen.
3. Budaya Hukum
Budaya hukum merupakan hal yang vital dalam sistem hukum, yaitu suatu ‘tuntutan’, ‘permintaan’ atau ‘kebutuhan’ yang datangnya dari masyarakat atau pemakai jasa hukum yang berkaitan dengan ide, sikap, keyakinan, harapan, dan opini mengenai hukum.
Oleh karena itu budaya hukum masyarakat bisa juga diartikan sebagai nilai-nilai dan sikap serta perilaku anggota masyarakat dalam kehidupan hukum.
Budaya hukum masyarakat tercermin oleh perilaku para pejabat (eksekutif, legislatif, maupun yudikatif).
Tetapi perilaku masyarakat juga mempengaruhi. Budaya hukum ini juga dipakai untuk menjelaskan sistem hukum.
Artikel Terkait
Fungsi Hukum, Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum yang sesuai dengan kondisi Indonesia
hubungan Hukum Subyektif dan Subyek Hukum, kaitan antara hubungan hukum dan hak kewajiban, serta akibat hukum
Apakah makna sumber hukum? sumber hukum paling dominan? apakah hakim boleh menggunakan hukum tidak tertulis
Mahzab hukum yang diterapkan di Indonesia dan kelebihan dan kelemahan Mahzab Hukum Alam dan Mahzab Sejarah
penemuan hukum (dalam bentuk konstruksi hukum, dan interpretasi atau penfasiran hukum) beserta contohnya