ART Disiksa Oleh Majikannya Pelaku Bisa di Jerat 10 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 10:22 WIB
Konpers soal penyekapan ART di Kabupaten Bandung Barat (KBB).(Dok.Ist)
Konpers soal penyekapan ART di Kabupaten Bandung Barat (KBB).(Dok.Ist)

Bandung Barat, Catatan Fakta - Beredar viral seorang asisten rumah tangga (ART) yang berinisial R menjadi korban penyiksaan oleh majikannya sendiri tepatnya di Desa Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.

 

Tersangka Yang berinisial YK Dan LF Merupakan Pasangan Suami Istri yang tega menyiksa ART Nya sendiri, Dari penyelidikan Polres Cimahi mengungkapkan fakta bahwa R Kerap kali di siksa dengan tangan kosong dan sering juga di siksa menggunakan perabotan rumah tangga sebagai alat untuk menyiksannya.

 

Waka Polres Cimahi Kompol Niko.N Adiputra dalam jumpa persnya di Polres Cimahi menjelaskan " Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau dua tersangka dengan inisial YK dan LF Kedua pelaku berusia 29 tahun, Tersangka diamankan terhadap perbuatanya yaitu melakukan penganiyaan terhadap asisten rumah tangga (ART)" Jelasnya

 

Baca Juga :Ferdy Sambo Mengaku Menyesal dan Memohon Maaf Pada Orangtua Alm. Brigadir J

 

Dijelaskan oleh Niko Akibat aksi yang di lakukan tersangka saat ini korban menderita luka lebam di beberapa bagian tubuhnya seperti wajah dan punggung dari hasil pemeriksaan pebuatan yang di lakukan tersangka di mulaik sejak agustus.

 

Saat ini pelaku di jerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT Subsider Pasal 33 Atau Pasal 170 Juncto Pasal 351 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Kumparan.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X