Catatanfakta.com - Polisi mengungkap fakta baru soal pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) oleh tersangka M Ecky Listiantho (34). Tubuh korban dipotong-potong oleh tersangka menjadi tujuh bagian.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, jenazah korban dimutilasi oleh tersangka dalam sepekan.
“Mayat dimutilasi menjadi 7 bagian dengan proses 1 minggu,” ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Serial Killer di Bekasi dan Cianjur Sampai 9 Korban Melayang
Jenazah Angela dipotong-potong menjadi tujuh bagian dengan berbagai ukuran menggunakan gergaji, kata Hengki.
Tujuh bagian tubuh Angela adalah pergelangan kaki kiri dan kaki kanan. Kemudian potong sayatan di paha kiri dan kanan tetapi tidak sampai ke pangkal.
“Kemudian tersangka memotong bagian lengan kanan dan lengan kiri, tidak sampai ketiak. Lalu, Ecky memotong bagian perut sampai putus ke bagian belakang,” jelasnya.
Baca Juga: Ironis ..! Pengangguran Nekad jambret Karena Hal Ini
Lebih lanjut, Hengki menjelaskan proses pemotongan Ecky dilakukan secara bertahap, dimana hasil potongan tubuh korban dibagi menjadi dua wadah.
“Pemotongan dilakukan secara bertahap dan setiap selesai memotong satu bagian, hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam kontainer nomor 1,” papar Hengki.
“Sedangkan potongan yang besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukkan ke kontainer nomor 2,” tandasnya.
Baca Juga: Gagal Gasak Uang Rp. 8 Juta, Begal Ini Malah Terciduk Polisi. Ini Kronologisnya ...
Diketahui sebelumnya, Pihak berwajib menyatakan pelaku M Ecky Listiantho (34) yang melakukan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) sebanyak 7 bagian dan dilakukan setelah korban dalam kondisi sudah meninggal.
“Tujuh (bagian). Bahu kiri-kanan, perbatasan antara pergelangan kaki kiri-kanan, panggul kiri-kanan. Badan sama kepala masih jadi satu,” jelas Kanit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).