Indonesia termasuk negara yang menganut aliran demokrasi konstitusional yang mendasar pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undan.”.
Meskipun begitu, dalam berbagai perubahan baik di dalam landasan konstitusional maupun praktik penyelenggaraan pemerintahan. Indonesia telah menggunakan beberapa UUD sebagai landasan konstitusional yaitu UUD 1945, UUD RIS, UUD sementara tahun 1950.
Dengan demikian demonstrasi sebagai salah satu bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi. Namun demonstrasi dapat disebut sebagai pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.
Baca Juga: Praktek check and balance
Anarkisme pada saat demonstrasi kini seolah-olah menjadi bagian tidak terpisahkan dari demonstrasi-demonstrasi di Indonesia apalagi aksi-aksi mahasiswa yang kerap sering kali terjadi demo dengan aksi kekerasan, dan telah menimbulkan korban bukan hanya jiwa manusia, tetapi juga harta benda.
Kerugian fasilitas umum seperti kantor pemerintah, kampus, dan lain-lain yang sebetulnya sangat penting untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan warga masyarakat pun tidak terhitung jumlahnya.
Atas dasar tersebut, pelaku yang merusak fasilitas umum saat berdemonstrasi dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Berdasar ketentuan ini, bentuk aturan hukum ditentukan sebagai berikut :
Baca Juga: Checks and Balances Orde Baru dan Era Reformasi
- UUD 1945
UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal yang berjumlah 37 pasal. Baca juga: Amendemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Indonesia telah mengalami empat kali amendemen (perubahan).
- Ketetapan MPR (S)
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Itu terdapat dua macam putusan, yakni ketetapan dan keputusan. Ketetapan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Sementara keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
- UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Perppu merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam keadaan bahasa. Itu tanpa melalui persetujuan DPR, tapi DPR tetap mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut. Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Anggota KPU Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Baca Juga: Budaya politik menurut Almond dan Powell
- Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan perintah UU. Pemerintah yang dimaksud itu pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Maka peraturan tersebut terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah.