Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka berstatus anak yang berkonflik dengan hukum akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.