hukum

Setelah Viral ... Penganiyaan Wartawan di Ancol: Polisi Tangkap Enam Tersangka

Rabu, 26 Juli 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi, Polsek Pademangan berhasil menangkap pelaku pengeroyokan di gerbang pintu utama Taman Impian Jaya Ancol (IST)

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka berstatus anak yang berkonflik dengan hukum akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Halaman:

Tags

Terkini