Catatanfakata.com - Kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, terus berlanjut. Pada tanggal 12 Juli 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Komisi Yudisial (KY) juga akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan untuk memastikan akuntabilitas dan integritasnya sebagai lembaga kehakiman negara.
Pemeriksaan etik ini akan dilakukan secara terpisah dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Jubir Komisi Yudisial, Miko Ginting menjelaskan bahwa KY memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi perilaku etis para hakim di Indonesia.
Dalam hal ini, pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan akan mencakup penilaian terhadap integritas, kejujuran, dan moralitasnya sebagai seorang hakim.
Meskipun Hasbi Hasan menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, KY menekankan bahwa statusnya sebagai hakim harus tetap dihormati.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Hoax: Polri Resmi Memulai Penyidikan Terhadap Denny Indrayana
KY berkomitmen untuk menjalankan proses pemeriksaan etik secara objektif dan profesional, tanpa adanya campur tangan atau intervensi dari pihak lain.
Miko Ginting juga menegaskan bahwa KY mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus korupsi di sektor peradilan.
"Sekalipun HH (Hasbi Hasan) menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim," jelasnya, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Terbongkar!!! KPK Amankan Bukti Elektronik Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono
KY memandang korupsi di sektor peradilan sebagai ancaman serius terhadap keadilan dan integritas sistem peradilan di Indonesia.
Dalam konteks ini, KY memberikan ruang bagi KPK untuk melakukan tugasnya dalam mengungkap kasus korupsi, termasuk dalam penanganan kasus yang melibatkan seorang hakim.