Selain itu, analisis sementara dari PPATK juga menunjukkan bahwa Rihana dan Rihani pernah melakukan setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga: LAMA TAK TERDENGAR ARTIS DAN KOMEDIAN ISA BAJAJ MEMBUAT KEPUTUSAN MENGEJUTKAN
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat dihebohkan dengan kasus mutasi rekening bank yang dilakukan oleh si kembar, Rihana-Rihani.
Telah terungkap bahwa mutasi rekening bank tersebut mencapai Rp 86 miliar , dan menjadi perhatian banyak pihak.
Kasus ini menjadi bukti bahwa perlu ada pengawasan yang ketat terhadap penggunaan rekening bank.
Baca Juga: FIRLI BAHURI DI LAPORKAN BRIGJEN ENDAR
Dalam hal ini, pihak berwenang harus menindak tegas para pelaku yang melakukan tindakan ilegal dan merugikan orang banyak.
Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai keadilan dan kejujuran. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.