hukum

MUTASI REKENING SI KEMBAR RIHANA-RIHANI TEMBUS 86 M

Kamis, 6 Juli 2023 | 11:32 WIB
Polisi ungkap pengembalian kerugian korban si kembar Rihana Rihani adalah Wewenang Pengadilan

Catatanfakta.com - Kronologi Kasus Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Kronologi kasus mutasi rekening Si Kembar Rihana-Rihani terungkap oleh PPATK. PPATK menemukan bahwa ada mutasi rekening yang mencapai Rp86 miliar.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Si Kembar Rihana-Rihani ditangkap oleh kepolisian setelah PPATK menemukan adanya indikasi TPPU pada rekening mereka .

Terungkap bahwa Si Kembar Rihana-Rihani merupakan pelaku dugaan penipuan iPhone. Kronologi lebih lanjut mengenai kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian dan pihak berwajib.

Baca Juga: BMKG WASPADAI CUACA JABODETABEK SIANG HINGGA SORE HARI DI PERKIRAKAN HUJAN DAN PETIR SERTA ANGIN

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menyelidiki aliran dana dari pasangan "si kembar" Rihana dan Rihani, yang terlibat dalam penipuan dengan modus pembukaan pemesanan atau open preorder ponsel merek iPhone.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebutkan bahwa total nilai mutasi aliran dana di rekening bank milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.

Natsir juga mencurigai bahwa nilai tersebut mengindikasikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: TEKAN ANGKA PENGANGURAN KABUPATEN CIANJUR BUKA BURSA KERJA 2023

"Indikasinya adalah tindak pidana pencucian uang. Hingga saat ini, mutasi rekening pasangan kembar ini mencapai Rp 86 miliar," ujar Natsir kepada wartawan pada hari Selasa (4/7/2023).

Natsir menambahkan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki aliran dana terkait kasus yang melibatkan kedua penipu kembar tersebut.

Menurutnya, rekening kedua pelaku telah diblokir sejak kasus penipuan tersebut ditangani oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga: JOKOWI KE PAPUA RESMIKAN BANDARA ASMAT BERHARAP PEREKONOMIAN SEMAKIN BERKEMBANG

Natsir menyebutkan bahwa setidaknya 21 penyedia jasa keuangan bank telah sementara diblokir.

"Penghentian transaksi dilakukan pada rekening RA dan RI di 21 penyedia jasa keuangan bank," kata Natsir.

Halaman:

Tags

Terkini