Wira menjelaskan bahwa ruko di Bekasi itu dikendalikan oleh tiga tersangka utama yang berinisial AK, AJ, dan A, yang kemudian mempekerjakan 12 orang sebagai operator dan admin untuk membantu memfilter situs judi online yang menyetorkan dana agar tidak masuk dalam daftar pemblokiran.
“Dari 12 orang tersebut, 8 orang bertugas sebagai operator, dan 4 orang bertugas sebagai admin,” ungkapnya.
Kasus ini mengungkap betapa lemahnya regulasi dalam memonitor aktivitas digital, terutama yang terkait dengan perjudian online, serta adanya dugaan pemanfaatan posisi dalam instansi pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Polisi masih melakukan pendalaman intensif terhadap kasus ini, dan publik menunggu langkah lebih lanjut yang akan diambil untuk mengatasi jaringan perjudian online serta korupsi yang melibatkan oknum aparat pemerintah.