hukum

Oknum Komdigi Terima Setoran Cash Bandar Judi, Situs Judi Aman dari Pemblokiran!

Senin, 11 November 2024 | 14:00 WIB
Dua tersangka baru judol ditangkap Polda Metro Jaya, berperan sebagai penghubung antara Bandar dan pegawai Komdigi, serta menghimpun setoran. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Wira menjelaskan bahwa ruko di Bekasi itu dikendalikan oleh tiga tersangka utama yang berinisial AK, AJ, dan A, yang kemudian mempekerjakan 12 orang sebagai operator dan admin untuk membantu memfilter situs judi online yang menyetorkan dana agar tidak masuk dalam daftar pemblokiran.

Baca Juga: Sontak Viral! Oknum PPPK Tertangkap Kamera Foto Selfie Saat Upacara Harkitnas Bikin Pj Bupati Kupang Geram

“Dari 12 orang tersebut, 8 orang bertugas sebagai operator, dan 4 orang bertugas sebagai admin,” ungkapnya.

Kasus ini mengungkap betapa lemahnya regulasi dalam memonitor aktivitas digital, terutama yang terkait dengan perjudian online, serta adanya dugaan pemanfaatan posisi dalam instansi pemerintah untuk keuntungan pribadi.

Polisi masih melakukan pendalaman intensif terhadap kasus ini, dan publik menunggu langkah lebih lanjut yang akan diambil untuk mengatasi jaringan perjudian online serta korupsi yang melibatkan oknum aparat pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini