catatanfakta.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan langkah tegas dalam memberantas judi online yang semakin marak, menjadikannya sebagai salah satu prioritas utama untuk menjaga ketertiban dan keamanan sosial.
Pada rapat kabinet yang digelar 6 November 2024, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa tidak akan ada perlindungan bagi pelaku judi online.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga masyarakat dari dampak negatif aktivitas judi yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial.
Baca Juga: Hukum dan Ancaman Taaruf Online: Pandangan Islam
“Tidak ada kongkalikong atau perlindungan terhadap pelaku judi online. Kerja sama lintas kementerian dan lembaga sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Presiden Prabowo, menggambarkan ketegasan sikap pemerintah dalam penanganan kasus ini.
Dalam upaya memperkuat penindakan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, juga menyatakan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya bersifat sementara tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan.
Langkah jangka panjang ini akan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku judi untuk terus beroperasi. Menurut Meutya, perhatian khusus perlu diberikan karena masyarakat rentan sering kali menjadi korban utama.
Baca Juga: Geger Online! TKN Desak Tindakan Hukum Terhadap Noldua.com yang Klaim Program Sosial Prabowo Gibran
“Perang melawan judi online adalah upaya jangka panjang, bukan operasi sesaat atau yang dibatasi waktu. Presiden menekankan bahwa masyarakat kecil sering menjadi korban sehingga negara perlu memberikan perhatian khusus. Komitmen pemerintah tidak hanya melakukan tindakan sementara, tetapi juga membangun sistem yang lebih kuat untuk memberantas judi online,” jelas Meutya Hafid.
Selain dari pihak pemerintah, dukungan juga mengalir dari sektor swasta dan akademisi. Andy Nugroho, seorang Advisor di Advisors Alliance Group Indonesia, menyebut bahwa judi online tidak hanya berdampak pada keuangan individu tetapi juga memicu tindak kriminal.
Kecanduan judi menyebabkan banyak orang terjerat utang, sehingga mereka terpaksa melakukan tindakan ilegal untuk menutupi kerugian.
Baca Juga: Dissenting Opinion Hakim MK Membuka Pemikiran Secara Jernih dalam Penegakan Hukum di Indonesia
“Judi online berpotensi memunculkan bibit kriminalitas, karena banyak yang terjerat utang akibat kecanduan. Mendukung penuh upaya pemerintah yang terus memperkuat penegakan hukum guna memutus rantai peredaran judi online harus dikobarkan oleh semua lapisan masyarakat,” ujar Andy Nugroho.
Radius Setiyawan, seorang dosen dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, menekankan pentingnya efek jera yang lebih besar untuk mencegah pelaku judi kembali beraksi.