Catatanfakta.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun.
Kasus ini merupakan kasus yang serius karena menyangkut kerusakan lingkungan dan memberikan dampak buruk pada keberlangsungan hidup manusia di sekitarnya.
Menurut laporan, kerugian lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
Baca Juga: Gunung Marapi Mengalami Erupsi: Pentingnya Memahami Bahaya dari Aktivitas Vulkanik
Jumlah ini mencakup kerugian kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan non-kawasan hutan.
Jumlah ini juga telah diperhitungkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Kasus semacam ini memperhatikan pentingnya menjaga lingkungan karena setiap bentuk penyelewengan dana dapat memberikan dampak jangka panjang yang sangat negatif.
Baca Juga: Gunung Marapi Memasuki Level III (Siaga) dan Terjadi Erupsi, Bagaimana Menghadapinya?
Kerusakan lingkungan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, keberlangsungan sumber daya alam, dan melanggar hak generasi masa depan.
Oleh karena itu, kita semua harus bersatu untuk mencegah penyelewengan dana yang merugikan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Kita harus menuntut transparansi dalam pengelolaan dana dan proyek yang berdampak pada lingkungan.
Baca Juga: Bandara Minangkabau Tutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Marapi
Kita juga harus mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, serta memasukkan pembangunan berkelanjutan menjadi prioritas utama.
Dalam hal ini, keterlibatan publik dalam memantau pelaksanaan proyek pemerintah serta kontribusi masyarakat untuk menjaga lingkungan sangat penting dalam memastikan bahwa keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.