Jakarta, catatanfakta.com - Pengungkapan besar-besaran oleh Bareskrim Polri mengenai sindikat pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah mengguncang publik.
Lima tersangka, termasuk pengelola SPBU di berbagai wilayah, telah berhasil ditangkap dalam operasi ini.
Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dari Dittipidter Bareskrim Polri, para tersangka melakukan modus operandi dengan mencampurkan minyak subsidi Pertalite dengan zat pewarna hijau yang mirip dengan Pertamax.
Baca Juga: Wow! Angka Kriminal Turun Tajam di Jakarta Selatan Selama Ramadhan 2024, Begini Penjelasannya!
Mereka menjualnya dengan harga Pertamax, menghasilkan keuntungan besar dari disparitas harga yang signifikan antara keduanya.
Bukan hanya penangkapan tersangka, Bareskrim Polri juga berhasil menyita bukti sebanyak 29.046 liter BBM Pertamax palsu dari empat tangki pendam SPBU yang terlibat.
Barang bukti lainnya termasuk sampel BBM yang telah tercampur dengan zat mirip Pertamax, pewarna, dokumen pemesanan dan penjualan, alat komunikasi, serta uang hasil penjualan.
Baca Juga: Menggali Kebenaran di Balik Perilaku Kriminal: Eksplorasi Teori Kriminologi
Tersangka akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.
Artikel Terkait
Apa Rencana Strategis Ex Ketua KPK Firli Bahuri: Tiba di Bareskrim Polri Lebih Awal, Pengacara Sebut Ada Hal Penting!
Teori Kriminologi dan Perannya untuk Mendukung Pencegahan Kejahatan di Masyarakat
Penangkapan Rudy Gunawan (RG): Kelegaan Bagi Korban Kejahatan Kerah Putih
Selimut Berdarah: Misteri di Balik Sindrom Memori dalam Pertarungan Melawan Kejahatan