hukum

Revisi UU ITE: Langkah Menuju Ruang Digital yang Lebih Sehat dan Bertanggung Jawab

Jumat, 24 November 2023 | 15:00 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat pers rilis (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp)

 

Catatanfakta.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, berharap bahwa revisi kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 akan 'menjinakkan' masyarakat agar tak lagi bersikap "barbar" di ruang digital.

Menurut Budi Arie, kehadiran UU ITE yang telah direvisi bisa membuat ruang digital lebih sehat dan bijaksana. Aturan baru dianggap tidak lagi abu-abu dan multitafsir, serta tak da lagi yang bisa memanfaatkan pasal karet.

Hasil diskusi Panja, Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) di DPR menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan lima pasal dalam revisi UU ITE.
Beberapa poin pokok yang dihasilkan yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik, autentikasi situs web, dan identitas digital.

Baca Juga: Kominfo Berhasil Menangani Konten Perjudian dalam Jaringan Sebanyak 504.860

Perubahan RUU Perubahan Kedua UU ITE juga dilakukan sebagai upaya untuk memastikan harmonisasi antara ketentuan pidana/sanksi di dalam UU ITE dengan KUHP nasional yang baru disahkan tahun ini.

Semua perubahan tersebut diharapkan mendukung terciptanya ruang digital yang lebih sehat, adil, transparan, dan bijaksana.

Dalam era digital, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga moral, etika dan integritas dalam menggunakan teknologi digital, serta bertindak dengan bertanggung jawab di dunia digital, sama seperti di dunia nyata.

Baca Juga: Johnny G Plate Dihukum Tambahan Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar Terkait Kasus BTS 4G Kominfo

Penggunaan teknologi digital harus dijalankan dengan penuh pertimbangan, menghindari ujaran kebencian, pelecehan, intimidasi, dan tindakan kejahatan digital lainnya.

Kita harus memastikan bahwa ruang digital digunakan dengan bertanggung jawab dan menghormati hak asasi manusia.

Semua pihak harus bekerja sama untuk memperbaiki ekosistem digital dan menjaganya dari risiko kejahatan cyber dan disinformasi.

Baca Juga: Kolaborasi Unik Kominfo-BUMN untuk Meningkatkan Ekosistem Digital Indonesia

Baru setelah kita menyadari bahwa kebijakan dan regulasi di dunia digital adalah bagian penting dari menjaga masyarakat yang sehat dan harmonis, kita bisa membangun kebijakan dan regulasi yang lebih adil dan komprehensif untuk ruang digital.

Halaman:

Tags

Terkini