Catatanfakta.com - Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, diajukan oleh kuasa hukumnya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 15 November 2023 dengan agenda eksepsi terdakwa.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (8/11/2023), kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Pengajuan ini didasarkan pada beberapa faktor, terutama kondisi kesehatan terdakwa. Dikutip dari Antara, Hendra Effendi, anggota tim kuasa hukum Panji, menyebutkan bahwa kondisi tangannya yang masih sakit memerlukan perawatan lebih lanjut.
Baca Juga: Pengajuan Penangguhan Penahanan dan Eksepsi Panji Gumilang dalam Sidang Perdana
Selain penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga mengajukan eksepsi terkait tiga dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Panji.
Dakwaan-dakwaan tersebut meliputi Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45A ayat (2) Jo (Pasal 28 ayat 2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 156 Huruf (a) KUHP.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto, menyatakan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai apakah penangguhan penahanan yang diajukan Panji dapat dikabulkan atau tidak.
Baca Juga: Aliran Dana Rp 1,1 Triliun Terungkap dalam Kasus TPPU Panji Gumilang
Keputusan tersebut akan disampaikan dalam persidangan berikutnya, yang dijadwalkan pada tanggal 15 November 2023. Sidang tersebut akan kembali menggelar agenda eksepsi terdakwa.