Catatanfakta.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dugaan gratifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej.
IPW menyoroti penanganan kasus Eddy Hiariej yang belum ada kejelasan sejak dilaporkan pada Maret 2023.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengkritik KPK yang dianggap tidak transparan dan akuntabel dalam memproses laporan tipikor yang diterima dari masyarakat.
Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Naik ke Tahap Penyidikan
Ia menegaskan bahwa publik melihat KPK mengangkangi kewenangan penegak hukum korupsi dengan penanganan kasus di internal lembaga ini.
Sugeng Teguh Santoso juga menyayangkan KPK yang tidak menerapkan keterbukaan proses hukum atas laporan masyarakat.
Ia menilai akuntabilitas KPK dipertanyakan karena isu menghambat penetapan tahap penyidikan oleh Direktur Penyidik KPK, Brigjen Endar Priantoro, yang dinilai mencoreng nama baik Polri.
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Terancam Hukuman Berat
IPW mendesak KPK membuat laporan perkembangan proses hukum tipikor atas laporan masyarakat secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja.
Sugeng berpendapat, tanpa transparansi dan akuntabilitas, potensi penyimpangan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu dapat terjadi.
Sebagai informasi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Eddy Hiariej dan kini akan menjalani proses penyidikan. Namun, terkait status Eddy Hiariej sebagai tersangka, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut karena masih mengumpulkan alat bukti.