Catatanfakta.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik.
Hingga saat ini, MKMK telah menerima 18 laporan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, di mana Anwar Usman mencatat sebagai terbanyak.
Hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat menempati posisi kedua dan ketiga yang terbanyak dilaporkan.
Baca Juga: Sidang MKMK: 15 Guru Besar Bersatu Soal Sikap Ketua MK, Anwar Usman
MKMK sendiri akan menggelar sidang terkait Anwar Usman sebanyak dua kali karena dia menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan.
Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 31 Oktober 2023 dan sidang putusan etik terkait putusan syarat usia capres-cawapres akan digelar pada Selasa, 7 November 2023.
Tujuan penjadwalan sidang adalah untuk memenuhi permintaan pemohon sebelum tanggal 8 November, yang merupakan kesempatan terakhir untuk perubahan pasangan calon di KPU.
Baca Juga: Jenderal Agus Subiyanto Siap jika Ditunjuk sebagai Panglima TNI, Tegaskan Loyalitas pada Presiden
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Putusan itu memungkinkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi dan keponakan Anwar Usman, untuk maju dalam Pilpres 2024 meskipun belum berusia 40 tahun.