hukum

Sidang MKMK, 15 Guru Besar Satu Suara soal Sikap Anwar Usman

Selasa, 31 Oktober 2023 | 17:20 WIB

Catatanfakta.com - Dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), 15 guru besar serta pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyampaikan pandangan mereka mengenai dugaan pelanggaran etik hakim MK, Anwar Usman.

Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda, menuturkan bahwa Anwar Usman dituduh melobi hakim konstitusi untuk mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Keputusan Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Usia Capres 70 Tahun: Gambaran Sidang yang Memanas

Menurut mereka, Anwar Usman terlibat konflik kepentingan karena membuka jalan bagi keponakannya, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilpres 2024 melalui putusan tersebut.

Violla berpendapat bahwa Anwar Usman telah melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Bikin Geleng Kepala! Ganjar Pranowo Siapkan Langkah Berikutnya

CALS meminta MKMK untuk memeriksa Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Selanjutnya, mereka meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan hakim konstitusi jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Tags

Terkini