Catatanfakta.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram dengan penangkapan tersangka bernama Robi (38).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memimpin konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari Senin (17/7/2023) untuk memberikan rincian mengenai kasus tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus menyamarkan narkoba dengan kemasan kopi impor.
Karyoto menjelaskan bahwa jumlah total barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan dan penangkapan kasus ini adalah 32 bungkus kopi hitam merk Bluebeard yang berisi sabu seberat 34 kilogram, 2 bungkus teh cina Guanyinwang yang berisi sabu seberat 2 kilogram, serta 1 unit mobil Honda Jazz berwarna hitam beserta STNK-nya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup, bahkan bisa dikenakan hukuman mati.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba yang Beraksi di Kampung Boncos, Barang Bukti Berhasil Disita!
Karyoto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk informasi yang dapat membantu penegakan hukum terkait peredaran narkotika.
Kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan negara.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesungguhan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi terus meningkatkan upaya intelijen dan kerjasama dengan instansi terkait untuk menghentikan arus masuk narkotika ke kota metropolitan ini.
Baca Juga: Petugas Evakuasi Pemuda Tertidur Pulas di Atas Pohon Akibat Pengaruh Narkoba
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melapor jika menemukan adanya aktivitas atau transaksi yang mencurigakan terkait narkotika.
Kasus peredaran narkotika yang melibatkan jumlah barang bukti sebesar 36 kilogram ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas kejahatan yang merusak.
Artikel Terkait
KOORDINASI LINTAS PARTAI PERSIAPAN SAMBUT CAPRES GANJAR PRANOWO : ELLY YASIN SAYA BERHARAP CAWAPRESNYA SANDI
Tragis ... Seorang Pria Mengakhiri Hidupnya dengan Terjun Dari Lt 29 Apartemen Bassura
DOA UNTUK PEKERJA MIGRAN INDONESIA ANIE TUAI PUJIAN
Kontak Tembak Antara KKB dan Polisi di Papua Tengah Tanpa Korban Jiwa
WAKIL PRESIDEN MAARUF AMIN BERIKAN APRESIASI PROVINSI PAPUA BARAT DALAM PROSES PEMBANGUANAN DOB