POLRI ANGKAT BICARA TERKAIT PERNYATAAN BOBBY NASUTION TERHADAP BEGAL BEGINI SELENGKAPNYA!!!

photo author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 21:46 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan  (FOTO: TRIBRATANEWS POLRI)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (FOTO: TRIBRATANEWS POLRI)

Catatanfakta.com - Polri, singkatan dari Kepolisian Republik Indonesia, memberikan tanggapan terkait pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang memerintahkan untuk menembak mati para pelaku tindak kejahatan begal yang dianggap meresahkan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, menyatakan bahwa penindakan dengan melepaskan tembakan terhadap pelaku kejahatan sudah memiliki ketentuan yang ditetapkan.

"Dalam prinsipnya, tindakan tegas yang terukur diatur oleh undang-undang untuk melindungi masyarakat, tetapi bukan berarti dilegalkan dalam setiap peristiwa," ujar Shandi kepada wartawan pada Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga: Jung Seung Hwan Umumkan Akan Mengikuti Wajib Militer

"Selama tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dan melindungi diri dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan tugas, ada aturan yang dapat menjelaskan hal tersebut," tambahnya.

Meskipun demikian, Shandi menyampaikan bahwa penegakan hukum bukanlah tujuan utama, tetapi upaya pencegahan yang lebih penting harus dikedepankan.

"Polisi saat ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pemberdayaan masyarakat untuk menjaga keamanan diri dan lingkungan," tegasnya.

Baca Juga: GEDUNG K-LINK KEBAKARAN HEBAT

Sebelumnya, Bobby Nasution dalam unggahan di akun Instagram pribadinya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku begal.

"Kejahatan begal dan geng motor saat ini sangat mengkhawatirkan masyarakat dan harus ditindak tegas, terutama oleh para pelaku yang melakukan aksi tersebut secara berulang kali," ucap Bobby.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X