POLEMIK AL ZAYTUN MAHFUD MD : Jika terdapat pelanggaran, siapapun harus tunduk pada hukum di seluruh Indonesia

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 13:17 WIB
Ini Respon Mahfud MD Tentang Kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun Yang Dipimpin Oleh Panji Gumilang/ig@mohmahfudmd
Ini Respon Mahfud MD Tentang Kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun Yang Dipimpin Oleh Panji Gumilang/ig@mohmahfudmd

Catatanfakta.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah mengomentari polemik yang melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu. Menurut Mahfud, saat ini pihaknya sedang mempelajari situasi terkait Al Zaytun yang dianggap sebagai fenomena baru.

Mahfud mengatakan bahwa kita tidak boleh sembarangan menyikapi tanpa melakukan kajian yang mendalam. Mereka sedang melakukan pendalaman terhadap situasi tersebut.

Ketika ditanya apakah akan ada tindakan tegas, Mahfud menjawab bahwa saat ini masih dalam tahap pendalaman. Jika terdapat pelanggaran, siapapun harus tunduk pada hukum di seluruh Indonesia. Namun, apakah ada pelanggaran atau tidak, itu akan diteliti lebih lanjut.

Baca Juga: FAKTA TERBARU TENTANG POLEMIK AL ZAYTUN

Ketika ditanya tentang pernyataan MUI Indramayu yang menyatakan bahwa ajaran Al Zaytun tidak sesuai dengan ajaran Islam, Mahfud menyatakan bahwa mereka masih sedang mempelajari dalam hal apa ajarannya tidak sesuai.

Mahfud mengatakan bahwa ia belum mengetahui dengan pasti apa ketidaksesuaiannya, dan akan ada proses penanganan terkait hal ini.

Jika tidak sesuai dengan hukum, itu menjadi urusan Mahfud, tetapi jika berkaitan dengan penyelenggaraan institusi, itu menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: PANJI GUMILANG DI PANGGIL HARI INI

Mahfud berharap bahwa tim investigasi yang telah dibentuk untuk menyelidiki Al Zaytun dapat bekerja dengan baik dan menghasilkan hasil yang diharapkan oleh banyak orang. Mereka akan menunggu hasil dari penyelidikan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X