Identitas 6 Pelaku Terungkap, Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ganja Cair

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 08:05 WIB
Chandrika Cika (Mia Armiati https://web.whatsapp.com/)
Chandrika Cika (Mia Armiati https://web.whatsapp.com/)


catatanfakta.com, Jakarta - Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika bersama dengan lima orang lainnya di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair.

Dalam operasi itu, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menyita satu unit rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid Tetrahydrocannabinol (THC).

Baca Juga: Aditya Zoni Memberikan Tanggapan Tajam Mengenai Kasus Narkoba Ammar Zoni yang Kembali Terungkap

Barang bukti tersebut telah diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri dan hasilnya positif mengandung THC.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras pada konferensi pers, Selasa (23/4/2024) menjelaskan bahwa penangkapan keenam orang pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi terindikasi digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan ini, diidentifikasi enam orang yang diamankan, termasuk selebgram Chandrika Chika.

Baca Juga: Model Cantik Terlibat Narkoba Ganja: Siapa Dalang di Balik Karenina Maria Anderson?

Tiga orang di antaranya perempuan atas nama AT (24), MJ (22), dan CK (20), sedangkan tiga orang lagi berjenis kelamin laki-laki atas nama AMO (22), BB (25), dan AJ (27).

Dalam kasus ini, tim Satresnarkoba Polres Metro Jaksel juga menyita barang bukti berupa narkoba cair jenis ganja.

Sebagai selebgram yang cukup terkenal, penangkapan Chandrika Chika menjadi sorotan publik. Hal ini menunjukkan bahwa apapun identitas seseorang, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X