Sanksi Disiplin Menanti Polisi Sukabumi atas Aksi Salah Tangkap

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 20:54 WIB
Kapolres Kabupaten Sukabumi AKBP Maruly Pardede kunjungi korban salah tangkap di Ciemas. (FB Ditya To/INDEPENDENMEDIA.)
Kapolres Kabupaten Sukabumi AKBP Maruly Pardede kunjungi korban salah tangkap di Ciemas. (FB Ditya To/INDEPENDENMEDIA.)

 

 

Catatanfakta.com - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa 4 anggota Polsek Ciemas bakal dikenakan sanksi disiplin akibat kasus salah tangkap. "Yang jelas akan diterapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," ujar Ibrahim pada Selasa, 14 November 2023.

Bidang Propam Polda Jabar saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap keempat polisi tersebut untuk memastikan kesalahan yang telah mereka lakukan.

Sidang etik akan menentukan bentuk sanksi disiplin yang diberikan. "Kalau misalnya hukuman tergantung hasil sidang nantinya. Proses sidangnya tetap dilakukan," ungkap Ibrahim.

Baca Juga: Polisi Sukses Tangkap Pelaku Begal yang Todong Wanita di Kabupaten Bogor

Ibrahim menegaskan bahwa kasus ini tetap berlanjut meski laporan dari korban sudah dicabut dan telah terjadi perdamaian antara para pihak yang terlibat. "Yang jelas prosesnya tidak selesai begitu saja. Kita kan pada prinsipnya melakukan evaluasi atas kinerja anggota, itu tujuannya untuk perbaikan mekanisme pelayanan," tutupnya.

Sebelumnya, korban salah tangkap B (35) di Kabupaten Sukabumi telah mencabut laporan polisi dan memutuskan berdamai dengan keempat anggota Polsek Ciawi.

Meskipun demikian, bidang Propam tetap memeriksa keempat polisi untuk memastikan kesalahan yang terjadi dalam proses pengungkapan kasus pencurian minimarket hingga aksi salah tangkap.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 40 Teroris JAD yang Berencana Ganggu Pemilu 2024

Ibrahim menyatakan bahwa adanya pencabutan laporan dan perdamaian antara kedua belah pihak merupakan hal di luar aturan kepolisian. Kasus salah tangkap ini mendapatkan perhatian langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X