Catatanfakta.com - Kabar terbaru tentang penangkapan buronan kembali mencuat. Ketua KPK Firli Bahuri memberikan penjelasan pada Selasa (14/11/2023) kemarin bahwa dirinya telah menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap Harun Masiku.
Harun Masiku selama ini menjadi perbincangan di masyarakat karena telah diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024.
Meskipun tim dari KPK telah bergerak ke negara tetangga, posisi Harun Masiku sampai saat ini belum terdeteksi.
Baca Juga: Karakter yang Melekat pada Budaya
Harun Masiku menjadi satu dari tiga buron tersisa yang belum berhasil ditangkap oleh KPK dalam tahun 2023 ini.
Dari 21 orang buron dalam daftar pencarian KPK, 18 orang di antaranya telah ditangkap.
Firli Bahuri juga memberikan informasi bahwa satu dari tiga buron yang tersisa berada di Amerika Serikat, sementara dua buron lainnya, termasuk Harun Masiku, berada di negara tetangga.
Baca Juga: Pengertian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Akhir-akhir ini masyarakat semakin merasa penasaran dengan perkembangan kasus Harun Masiku ini.
Karena sudah menghilang sejak Januari 2020, maka keinginan masyarakat untuk segera mengetahui perkembangan kasus ini semakin tinggi.
Terutama, setelah ketua KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap Harun Masiku, masyarakat terus mendesak KPK untuk serius menangkap Harun Masiku dan membongkar informasi terkait kasus ini.
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, kita harus mendukung upaya KPK dalam mengungkap kebenaran kasus ini.
Baca Juga: Pengertian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus menjadi prioritas kita semua. Apapun jabatan dan kekuasaannya, setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Artikel Terkait
Prinsip-Prinsip Penting dalam Menegakkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Prinsip-Prinsip Fundamental dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera