Catatanfakta.com - Pemerintah, melalui Kementerian Agama, akan mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Madrasah Swasta pada tahun 2023.
Madrasah swasta sekarang dapat mengajukan pencairan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Menteri Agama, M. Ali Ramdhani, menyatakan bahwa pencairan dana ini merupakan tahap I BOS Madrasah, dan akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta.
Baca Juga: Agustus 2023: Bogor Fest, Pembuktian Keunikan dan Keindahan Pemkab Bogor!
Pada tanggal 18 Januari 2023, Ali Ramdhani mengumumkan bahwa setelah mendapatkan persetujuan pencairan sebelumnya,
Dana berhasil dicairkan dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS yang dimiliki oleh Pendis Kemenag RI.
M. Isom Yusqi, selaku Direktur KSKK, memberikan penjelasan terkait kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan di Madrasah.
Baca Juga: Kabar Gembira !!!!!! Pemerintah Tetapkan 572.496 Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2023
Ia menyatakan bahwa anggaran yang telah disiapkan akan digunakan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan alokasi anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000, 16.667
Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp1.446.216.940.000, dan 8.373
Madrasah Aliyah (MA) dengan alokasi anggaran sebesar Rp801.145.035.000.
Pada tahun ini, diperkenalkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk adalah pendanaan BOS yang disesuaikan dengan tingkat biaya hidup di daerah masing-masing madrasah.
Besaran BOS untuk MI, MTs, dan MA di setiap daerah tidak lagi sama, melainkan bervariasi sesuai dengan tingkat biaya hidup di wilayah tempat madrasah tersebut berada.