Info Terbaru Pppk Guru
Tujuan
Tujuan dari Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru pada instansi daerah adalah untuk mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dalam bidang pendidikan .
Selain itu, PPPK juga bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru di daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh guru tetap, serta memberikan kesempatan kepada tenaga honorer eks kategori II yang telah memiliki pengalaman melaksanakan tugas sebagai guru untuk mendapatkan pengakuan sebagai pegawai negeri dan mendapatkan jaminan kepastian dalam bekerja .
Dengan adanya PPPK guru, diharapkan kualitas pendidikan di daerah dapat meningkat dan mendorong terwujudnya pendidikan yang merata, berkualitas, dan bermartabat di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kelok 9 Longsor
Pengertian PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis pegawai negeri yang diangkat dengan menggunakan mekanisme perjanjian kerja antara pemerintah dan pegawai yang bersangkutan .
PPPK terdiri dari dua kategori yaitu PPPK Pegawai Negeri Sipil dan PPPK Non Pegawai Negeri Sipil. Saat ini, PPPK sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya bagi para tenaga pengajar.
Pasalnya, pemerintah kembali membuka penerimaan PPPK guru untuk formasi tahun 2022. Dengan adanya PPPK, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik serta memberikan kesempatan yang sama bagi tenaga pengajar yang ingin bergabung dengan dunia pendidikan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai PPPK terutama informasi terbaru PPPK guru.
Baca Juga: PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA NUKLIR : ENERGI INDONESIA
Definisi
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah jenis pegawai negeri yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah .
PPPK hadir sebagai alternatif bagi pemerintah dalam mengisi kebutuhan pegawai negeri, terutama di bidang pendidikan seperti guru.