Catatanfakta.com - Undang-Undang Dasar 1945, yang sering disingkat UUD 1945, adalah konstitusi tertulis yang menjadi dasar hukum dan landasan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UUD 1945 merupakan hasil karya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Sembilan (Panitia IX) dalam Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
UUD 1945 disahkan dan diundangkan pada 18 Agustus 1945 sebagai hukum dasar tertinggi negara Indonesia.
UUD 1945 mengatur tentang struktur, sistem dan prinsip dasar negara Indonesia seperti bentuk negara, sistem pemerintahan, lembaga-lembaga negara, hak dan kewajiban warga negara, serta urusan pemerintah yang akan diatur melalui undang-undang lebih lanjut.
Baca Juga: Ide Kegiatan Untuk Mengisi Hari Pahlawan
UUD 1945 menciptakan dasar sistem Presidensial di Indonesia, di mana Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, dan memuat konsep Trias Politika,
yaitu pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menciptakan sistem cek dan keseimbangan antara lembaga-lembaga negara.
UUD 1945 mengalami beberapa proses amandemen dalam rangka merespon perkembangan politik, sosial dan ekonomi yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Kabar tragis kematian seekor komodo berukuran kecil setelah diselundupkan di Labuan Bajo
Terdapat empat amandemen UUD 1945, yang berturut-turut dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Amandemen-amandemen tersebut menghasilkan sejumlah perubahan signifikan dalam konstitusi, termasuk penambahan ketentuan-ketentuan baru seperti hak asasi manusia, decentralisasi, dan perbaikan sistem