catatanfakta.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia sedang mengambil sejumlah langkah untuk melindungi anak-anak di Indonesia dari konten-konten pornografi di ruang digital.
Salah satu upaya mereka adalah dengan menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus yang diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk melindungi anak-anak yang terancam kekerasan dan pornografi di ruang digital.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa RPP tersebut merupakan turunan dari UU ITE yang menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Baca Juga: Bisnis Konser Musik Terancam Aturan RPP Rokok Baru
Beliau juga menambahkan bahwa RPP tersebut diharapkan dapat disetujui pada bulan Juli tahun ini dan saat ini sedang dalam tahap draft di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, Kemenkominfo juga sedang gencar-gencarnya memperkuat literasi digital, terutama pada para orang tua. Menkominfo menganggap bahwa orang tua perlu diberikan pemahaman yang kuat tentang penggunaan teknologi dan media sosial agar bisa melindungi anak-anak mereka dari kejahatan di ruang siber.
Budi menambahkan, "Cara literasi orang tuanya ini lewat program-program literasi digital yang kami bikin, kami buatkan kampanye, dan sosialisasi supaya orang tua-orang tua di era digital ini paham dan sadar bahwa anak-anak itu bisa di-tracking konsumsi kontennya di media sosial."
Langkah-langkah yang diambil oleh Kemenkominfo ini sangat penting mengingat semakin banyaknya kasus kekerasan dan pornografi di dunia maya yang merugikan generasi muda.
Kemenkominfo berharap bahwa upaya mereka dapat membantu mengurangi risiko anak-anak menjadi korban tindakan kriminal dan melindungi generasi muda Indonesia dari dampak negatif teknologi.